Legalitas

 Sertifikat Internasional ISO 9001:2008
 IZIN BKPM
( Badan Koordinasi Penanaman Modal )

Komisaris PT.GMN Bpk Hendrayana beserta Staf OJK saat Klarifikasi Legalitas GMN

Di dialam konferensi pers resminya pihak OJK menyatakan Bahwa List 262 perushaan tersebut belum tentu Ilegal dan bisa jadi perijinan perusahaan-perusahaan tersebut melalui lembaga-lembaga yang lain atau diluar wewenang OJK, hal tersebut diperkuat dan dipertegas pula oleh staf bidang EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) yang di temui management PT.GMN/ PT.GAB pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014 bersama team legal PT.GMN/ PT.GAB pada pukul 10.00 - 11.00 WIB di gedung Otorisasi Jasa Keuangan Menara Radius Prawiro Komplek Perkantoran BI Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat, dalam hal klarifikasi pemberitaan-pemberitaan mengenai investasi Ilegal dan sekaligus menyerahkan dokumen legalitas PT. GAB, kemudian dalam kesempatan tersebut staf bidang EPK-OJK menyampaikan permohonan maaf apa bila ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai, yang berakibat merugikan pihak I-GIST, dalam hal ini belau nyampaikan bahwa OJK tidak menyebutkan bahwa perusahaan-perusaan tersebut ilegal, karna kemungkinan perijinannya melalui lembaga-lembaga lain diluar OJK. (Dokuemtasi Penyerahan Legalitas Perushaan Terlampir)
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2014, OJK melakukan klarifikasi melalui beberapa media yang isinya menjelaskan bahwa 44 perusahaan telah memiliki ijin dari lembaga yang lain yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM., pada lembaran lampiran nomor 28. tercatat PT.Global Agro Bisnis/ I-GIST, Memiliki Perijinan Dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), yaitu Ijin Prinsip Investasi / Tanaman Perkebunan Jabon.
lampiran berita klarifikasi OJK mengenai perushaan perushaan yang sudah memiliki Ijin dari lembaga terkait Tanggal 14 November 2014:
http://investasi.kontan.co.id/news/ini-update-daftar-perusahaan-investasi-terbaru-ojk

CONTOH SERTIFIKAT POHON JABON I-GIST

FASILITAS YANG ANDA DAPAT SETELAH ANDA BERGABUNG

 
 Kartu anggota yang anda dapatkan ketika sudah membeli paket Green property dari I-GIST


- Anda menerima hak 2x panen.
- Panen pertama 70% penanam pohon (Anda), 20% pemilik lahan, 10% pengelola (5 - 6 tahun)
- Panen kedua 50% penanam pohon (Anda), 35% pemilik lahan, 15% I-GIST (3,5 - 4,5 tahun)
- Anda menerima tanda buktinya adalah adanya SERTIFIKAT NOTARIS dengan MATERAI 6000 atau sertifikat online (jika kurang dari 50 pohon) yang bisa di print kepemilikan investasi pohon jabon yang akan dipanen milik Anda.
- DVD tentang Pohon Jabon dari I-GIST.
- Buku Panduan I-GIST.
- ID Member yang wujudnya seperti ATM yang bermanfaat untuk melihat penghasilan, perkembangan partner I-GIST, untuk PENENTUAN AHLI WARIS juga yang bisa diberikan kepada siapa saja secara TURUN-TEMURUN dan masih banyak manfaat yang lain.

CATATAN PENTING:
Untuk Jumlah Pohon di atas 50 Pohon Jabon mendapatkan sertifikat NOTARIS dengan Materai 6000 , sedangkan untuk yang di bawah 50 Pohon Jabon mendapatkan sertifikat online . Namun, semua memiliki kekuatan yang kuat untuk menerima hasil panen sebanyak 2x.
Panen pertama 70% penanam pohon (Anda), 20% pemilik lahan, 10% pengelola
Panen kedua 50% penanam pohon (Anda), 35% pemilik lahan, 15% I-GIST
ANDA MENDAPATKAN TOTAL 120% dari HASIL 2X PANEN KAYU JABON


Harga Panen Kayu Jabon tahun 2012 Rp 1.160.000,- per m3 

 
 
 
 
 
 
Readmore »»

2 comments: